Lagi-lagi Menteri kita dapat pemikiran baru ney tentang undang-undangnya yang menurut saya aneh, berikut kutipannya :
Dilansir dari www.yahoo.co.id : http://id.berita.yahoo.com/melanggar-hak-cipta-menkominfo-larang-masyarakat-unduh-lagu-140232298.html
Padahal ada beberapa Band yang memilih jalan untuk mengupload karya-karya mereka untuk di sharekan ke orang lain demi meminta apresiasi atas seni yang sudah mereka buat kepada para pecinta musik,
Kenapa undang-undang nya tidak di berlakukan bagi sang peng upload saja yang dia harus konfirmasi apa dia ingin di komersilkan atau tidak untuk file yang dia upload tersebut, iya kan ??
Urus dulu tuh para Anggota dewan yang masih menyimpan file-file 3gp di hp maupun ipad nya, biar gag keceplosan lagi saat gag sengaja di buka saat rapat. hehehe :p